TEKAN PEREDARAN ROKOK ILEGAL, SATPOL PP CIANJUR UNDANG BEA CUKAI UNTUK BERIKAN PEMAHAMAN KEPADA MASYARAKAT

Ayo gempur rokok ilegal !!!

Rabu, 26 Oktober 2022 berlokasi di tempat wisata Taman Watu Kandang Desa Pandean Kecamatan Dongko, Satuan Polisi Pamong Praja Dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek bersama Bea Cukai Blitar serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Aparatur Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek melaksanakan Sosialisasi Terkait Ketentuan Peraturan Perundangan – Undangan di Bidang Cukai.

Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forpimca dan perwakilan masyarakat seperti anggota linmas desa, penjual rokok serta masyarakat umum perokok.

Tujuan kegiatan sosialisasi ini yaitu untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak buruk dari peredaran barang kena cukai ilegal dan agar dapat menarik minat masyarakat untuk menolak serta tidak terlibat dalam peredaran khususnya rokok ilegal.

Selain itu, sosialisasi ini juga memberikan edukasi masyarakat mengenai pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. ( DBHCHT ).