101 reklame berhasil ditertibkan oleh anggota Satpol-PPK. Reklame tersebut dipasang tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, diantaranya tak berijin, rusak, habis masa ijin dan salah penempatan.
Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 14 tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame. Kegiatan yang dipimpin oleh Tugas Rulatno, SE, Kasi Penyelidikan dan Penindakan dilaksanakan di wilayah Kec. Trenggalek dan Kec. Tugu pada Senin (05/09/2022).
Dari sekian reklame yang ditertibkan 50 % di paku pada pohon . Hal tersebut dapat merusak tanaman. Selain itu dengan penempatan tidak sesuai dapat merusak tatanan dan keindahan wilayah tersebut.
Oleh karena itu, dihimbau untuk masyarakat untuk lebih memperhatikan tata penyelengaraan reklame.
Setelah selesai kegiatan para personil menurunkan hasil dari penertiban reklame tersebut untuk disimpan sebagai barang bukti.