Bertepatan dengan Hari Jadi Ke 828 Trenggalek, Satpol.PP & Damkar bekerja sama dengan Dinas Pendidikan pemuda dan Olah Raga Kabupaten Trenggalek, menyelenggarakan Lomba Panjat Pinang, Rabu, 31 Agustus 2022, sekitar pukul 13.00 wib di Gelar di Halaman Sebelah selatan Pendopo Manggala Praja Nugraha.
Dalam Lomba Panjat Pinang, di sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal, di harapkan masyarakat akan memahami bahwa memperjual belikan rokok yang tidak dilekati cukai tembakau bisa dikenakan sanksi hukuman pidana dan denda, sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang undangan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/Pmk.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, Dana Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Pasal 8
– Program Pemberantasan barang kena cukai ilegal untuk mendukung bidang Penegakan Hukum sebagaimana di maksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d meliputi kegiatan :
– Pengumpulan Informasi peredaran barang kena cukai ilegal meliputi hasil tembakau:
– . Dilekati Pita Cukai Palsu
– . Tidak dilekati Pita Cukai
– . Dilekati Pita Cukai yang Bukan haknya / Salah Personalisasi
– . Dilekati Pita Cukai yang Salah Peruntukan, dan atau dilekati Pita Cukai Bekas, di Peredaran / Tempat Penjualan eceran.
– Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal dengan Kantor Wilayah Bea Cukai / Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Setempat yang di inisiasi oleh Pemerintah Daerah.