Senin, 06 Juni 2022 Anggota Satpol PPK melaksankan Apel Pagi bertempat di Halaman Mako Satpol PPK bertindak sebagai Pembina Apel Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek Drs. Edy Soepriyanto .
Dalam pengarahannya, beliau mengajak anggota Satpol PPK untuk selalu bersyukur kepada Allah S.W.T atas nikmat yang telah diberikan kepada kita. Beliau mengatakan bahwa Satpol PPK salah satu instansi di Perangkat Daerah meskipun secara uniform agak berbeda namun memiliki tugas yang sama untuk memberi pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu diperlukan kesungguhan dalam melaksanakan untuk sebaik – baiknya. Apalagi menghadapi perkembangan dinamika zaman yang selalu menuntut Pemerintah Daerah agar lebih mengingkatkan kopetensi bekerja , dalam rangka melayani masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut beliau juga menginformasikan tentang Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintahan pusat dan instansi pemerintahan daerah yang salah satunya menyebutkan bahwa Undang-undang No. 5 tahun 2014 tentang ASN pada pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
Dalam surat menteri menjelaskan bahwa pemerintahan daerah dan pusat hanya ada dua status kepegawaian yaitu PNS dan PPPK . Pada bulan Nopember tahun 2023 dikatakan tidak ada lagi status pegawai non ASN sehinga pemerintah Daerah menyiapkan perencanaan kebutuhan pegawai dan melakukan pemetaan pegawai non ASN di OPD masing-masing . Sedangkan konsekuensi dari pemenuhan pegawai non ASN kedepan dapat dilakukan melalui mekanismen outsourcing atau tenaga alih daya.