Hari Bumi Sedunia Satpol PP, tertibkan reklame dipaku di pohon

Selamat siang besti,

Bertepatan dengan Hari Bumi atau Earth Day yang diperingati setiap tanggal 22 April setiap tahunnya di seluruh dunia. Satpol PP Kabupaten Trenggalek tertibkan reklame yang di paku di pohon, tanpa ijin , habis masa ijinnya.

Ditengarahi masih banyaknya pemasangan reklame yang dipaku pada pohon di sepanjang jalan hal ini bisa mengakibatkan kerusakan pohon dan lingkungan. Hal tersebut dilakukan guna menjaga kelestarian lingkungan sebagai bagian dari investasi di masa depan ( menuju Go Green)

Sebanyak 137 reklame, banner salah penempatan, tanpa ijin, masa ijin habis berhasil kami tertibkan di sepanjang jalan Kecamatan Suruh sampai dengan Kecamatan Pule.

Kasatpol PPK Trenggalek Drs. ST Triadi Atmono, M.Si menghimbau kepada badan usaha, lembaga publik, warga masyarakat yang memasang reklame, untuk memperhatikan tata penyelenggaraan reklame, Penertiban reklame ini telah sesuai dengan Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.

Sebebum pemasangan reklame agar mengajukan ijin pemasangan reklame ke kantor Dinas @dpmptsptrenggalek untuk mendapatkan legalitas perijinan, sedangkan pembayaran pajak reklame dapat dilakukan secara online ( hal ini dapat dilakukan semuanya di Cafe Pelayanan Publik) mudah sekali bukan bestie?

Bu Adi warga desa Pule , setelah mendapat pengarahan oleh Kasatpol PPK Trenggalek tentang tata cara pemasangan reklame yang benar sesuai aturan. Kemudian dengan kesadaran sendiri melepaskan banner yang dipasang ( dipaku pada pohon tepi jalan depan rumahnya) dibantu oleh Anggota dari Satpol PP .

Peringatan ini merupakan edukasi secara langsung kepada masyarakat untuk ikut serta melestarikan lingkungan sekitarnya.