Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Trenggalek selama dua hari dilatih Bea Cukai Identifikasi Cukai Ilegal dan Aplikasi Sistem Rokok Ilegal (SIROLEG) siap Gempur Rokok Ilegal.
Kegiatan Bimbingan Teknis Penyampaian Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal selama dua Hari di Malang Dibuka langsung oleh Assisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Trenggalek, dengan znarasumber dari KPPBC Blitar.
“Maraknya peredaran Rokok Ilegal di pasaran saat ini tidak dapat dipungkiri akibat tingginya Pajak Cukai dan diperparah dengan kondisi Pandemi Covid-19 yang membuat nilai beli masyarakat menurun sehingga dimanfaatkan oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab, sebagai Distributor Rokok Ilegal untuk menjual rokok putihan dengan harga yang sangat terjangkau dan mudah dibeli masyarakat” tegas KPPBC Blitar Bapak Akhiyat Mujayin, SE, MM yang juga menjadi Narasumber langsung dalam kegiatan Bimbingan Teknis tersebut.
Sebelum Bimbingan Teknis Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Trenggalek melakukan Program Study Komparasi tentang Strategi Pengumpulan Rokok Ilegal di Satpol PP Kabupaten Malang.
Drs. ST. Triadi Atmono, M.Si selaku Kasatpol PPK Kabupaten Trenggalek “Sangat penting adanya Kegiatan Bimbingan Teknis Penyampaian Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dan Studi Komparasi seperti ini dilakukan guna meningkatkan kemampuan serta menambah pengetahuan anggota dalam menghadapi tantangan yang akan dihadapi ke depan dalam upaya pemberantasan Rokok Ilegal yang merugikan Negara” pungkasnya.