Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Trenggalek terus melakukan operasi penertiban reklame di sejumlah wilayah di Kabupaten Trenggalek, untuk menertibkan seluruh reklame yang telah habis pajak dan melanggar aturan, Jum’at (22/4/2022).
KASATPOLPPK Kabupaten Trenggalek Drs. ST Triadi Atmono, M.Si menyerukan slogan “Raga Jiwa Satria Tak Kenal Lelah” seperti penggalan Mars Saptpolpp guna membakar semangat para anggotanya untuk menertibkan reklame maupun media iklan visual lainnya yang melanggar aturan.
Menurut Beliau, penertiban yang dilakukannya , pemasangan reklame yang tidak mengantongi izin dan papan reklame yang melanggar aturan seperti izin habis dan salah pemasangan seperti melintang dan di paku di pohon.
Adapun sasaran lokasi operasi penertiban reklame kali ini di wilayah kecamatan Bendungan. Dengan capaian 12 spanduk, 20 banner dan 12 baliho .
“Penertiban reklame ini telah sesuai dengan Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame. Selama Bulan Ramadhan ini kami sudah 9 hari berturut menggelar penertiban reklame insidentil maupun permanen. Selain itu, ada yang salah pemasangan, melintang ke jalan kami lepas dan reklame kegiatan yang telah berlalu juga kami copot”
“Kami berharap kedepannya pemilik reklame sadar untuk membayar pajak, penempatannya juga tidak menyalahi aturan, tidak mengganggu ketertiban ,tidak menutupi traffic light dan tidak membuat kumuh lingkungan”