Tim Terpesona Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran kabupaten Trenggalek, menerima kembali pengaduan tentang seorang ibu yang Galau .
Minggu, 10 April 2022, sekitar pukul 08.30 wib petugas Rutan Trenggalek ke Kantor Satpol PPK.
Menurut keterengan yang disampaikan oleh Petugas Rutan, Ada seorang wanita, mendatangi Rutan Trenggalek dengan menaiki sepeda onthel datang ke Lembaga Pemasyarakatan.
Sesampainya di rutan ibu tersebut meminta Petugas Rutan supaya mengabulkan permintaannya untuk masuk ke penjara, saat dimintai alasan, jawaban ibu tersebut membingungkan petugas rutan,sehingga diantarlah ibu tersebut ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek.
Sesampainya di Kantor Satpol PP, langsung diterima Tim Terpesona.
Kukuh Atika (25), Tim Terpesona Satpol PP, Melakukan assisment, dan memperoleh keterangan, Ibu tersebut mengaku bernama Ismiati, warga Rt 03/ Rw 01, Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek.
Beliau mengalami kegalauan, masalah pribadi selanjutnya Tim Terpesona Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek, berkoordinasi dengan Perangkat Desa Ngadirejo Kecamatan Pogalan, untuk diantar pulang dan diserahkan kepada keluarganya.