Jangan Pasang Reklame Melintang, Bahaya.

Penertiban reklame yang dilakukan oleh Satpol PPK Kabupaten Trenggalek Kamis, 3 Februari 2022 berhasil menertibkan 98 reklame habis masa ijin, tak berijin & salah pemasangan.

Penertiban reklame hari ini dipimpin oleh Kabid Gakda Damri Sutrasno,SH,M.Si Sepanjang jalan Protokol dalam kawasan Perkotaan di Kecamatan Trenggalek, Kecamatan Pogalan, sampai dengan Kecamatan Durenan .

Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame
Tujuan di selenggarakan penertiban reklame ini untuk mewujudkan Kabupaten Trenggalek yang tertib , nyaman, dan indah .

Penertiban di wilayah jalan protokol Kecamatan Trenggalek . Reklame melintang di jalan kami turunkan

Selain itu banner yang di paku di pohon juga kami turunkan , karena dalam Peraturan Bupati sudah di jelaskan bahwa pemasangan banner tidak diperbolehkan di paku di pohon di anggap merusak.