Tim Terpesona Satpol PPK Kabupaten Trenggalek menerima laporan dari masyarakat terkait adanya gangguan dari orang yang memiliki riwayat ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) yang melakukan meresahkan masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, 5 personil Tim Terpesona menyusuri keberadaan ODGJ kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Trantib Ahmad Samsuri,SE segera menuju lokasi untuk melakukan upaya evakuasi ODGJ tersebut.
Menurut keterangan pelapor odgj tersebut sering beraktivitas berjalan sekitar area Aloon – Aloon dan tidak jarang meminta jajan atau minuman ke pedagang , menurutnya hal tersebut selain menganggu sekitar dapat mengurangi pembeli.
Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan Tim Terpesona melakukan antisipasi mengamankan orang tersebut dengan melakukan pendekatan secara persuasif dan humanis
Selanjutnya ODGJ dibawa ke Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek untuk mendapat penanganan dan perawatan serta akan dikomunikasikan dengan pihak terkait jika sudah ketemukan identitasnya bisa di kembalikan ke kerabat/keluarganya agar dapat ditangani lebih lanjut.
Samsuri menerangkan bahwa tugas yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) itu sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintaj Kabupaten Trenggalek
Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat dimana tujuan dibentuknya Satpol PP adalah untuk menegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.