Natal & Tahun Baru, Satpol PP kawal ketat Prokes di Destinasi Wisata .

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.

Selasa, 28 Desember 2021 Kasi Dal OPS Wasito, SE , pimpin pelaksanaan pengamanan dan pendisiplinan Protokol Kesehatan di Kawasan Wisata Kecamatan Watulimo.

Pengamanan dan Pendisiplinan Prokes ini dalam rangka penerapan Protokol kesehatan secara ketat dan pengamanan destinasi wisata yang ada di Kabupaten Trenggalek.

“Bersama dengan TNI -POLRI dan Dinas Perhubungan, bersinergi guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Wasito, berharap semua masyarakat dan pengunjung yang datang agar tetap mematuhi prokes yang ada, dengan menerapkan 5 M yang wajib untuk dilakukan. Sebanyak 27 Orang tidak memakai masker dengan alasan maskernya basah , maupun lupa tidak dibawa . Kami juga membagikan masker kepada pengunjung dan pedagang yang kedapatan tidak memakai masker

Mereka juga kami berikan teguran lisan supaya mereka ingat betapa pentingnya mentaati protocol kesehatan.

Mereka yang akan berwisata diwajibkan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, selain itu masyarakat wajib vaksin terlebih dahulu karena vaksin merupakan salah satu syarat utama jika ingin berlibur ke Trenggalek hal ini supaya kita bisa masuk ke level 1 .

Dengan mengunakan aplikasi peduli lindungi mempermudah petugas dalam memantau masyarakat yang sudah tervaksin.

“Untuk kunjungan di destinasi wisata, hanya 50 persen dari kapasitas yang diperbolehkan, dan kita dapat mengetahui jumlah tersebut dari jumlah restribusi yang kita berlakukan, baik yang ada di Pantai Karanggongso, mutiara maupun prigi.

“Kita berharap, dengan adanya upaya kita bersama dalam menerapkan prokes dengan ketat dan menarik retribusi, kiranya dapat menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Trenggalek, selama libur natal & tahun baru 2022