Kasatpol PP & Damkar bekali 51 anggota linmas se kecamatan Panggul.

Kasatpol PP & Kebakaran Kabupaten Trenggalek, Drs. St. Triadi Atmono, bekali anggota linmas se Kecamatan Panggul, dalam Sosialisasi Perda nomor 3 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, bertempat di Balai Rakyat Kecamatan Panggul, Senin 27 Desember 2021.

51 anggota linmas desa, terdiri dari 3 anggota linmas perwakilan yang ditunjuk, mewakil 17 linmas desa se kecamatan Panggul.

Materi kelinmasan, dikemas dan disampaikan dalam bentuk diskusi & tanya jawab..

Linmas Desa perannya sangat strategis, garda terdepan Pemerintah Desa dalam membantu pengawasan dan deteksi dini, membantu pengamanan, membantu penyelenggaraan ketentraman & ketertiban umum, membantu pertolongan pertama korban bencana & kebakaran, membantu penyelamatan, dan evakuasi korban bencana & kebakaran.

Selain materi kelinmasan Guna mengantisipasi penekanan penyebaran covid 19, Juga dijelaakan peran aktif linmas desa dalam penangulangan percepatan pendisiplinan Protokol 19.Guna menghimbau warga masyarakat untuk mematuhi penggunaan masker,cuci tangan, kaga jarak, dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi.

Triadi, juga menegaskan, bahwa Selain materi kelinmasan Guna mengantisipasi penekanan penyebaran covid 19, Juga menjelaskan peran aktif linmas desa dalam penanggulangan percepatan pendisiplinan Protokol 19.Guna menghimbau warga masyarakat untuk mematuhi penggunaan masker,cuci tangan, kaga jarak, dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi.