Satpol PPK jaring 8 anak punk saat patroli

Dalam rangka menegakkan Perda No.03 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, sejumlah 8 orang anak punk terjaring satuan polisi pamong praja dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek Kamis,16 Desember 2021.

Kejadian bermula saat tim terpesona berjumlah 6 anggota Satpol PP melakukan patroli trantibum di seputaran Jl.Panglima Sudirman s/d Jl. Soekarno Hatta, saat berpatroli Tim Terpesona melihat 10 anak punk yang tengah beroprasi di perempatan traffict light jarakan.

Mengetahui hal tersebut, Tim Terpesona langsung mendatangi gerombolan anak punk, namun saat hendak ditertibkan 10 anak punk bermaksut melarikan diri namun 8 diantaranya berhasil diamankan petugas.

Saat 8 anak punk sudah di tertibkan petugas berkoordinasi dengan dinas sosial PPPA dan selanjutnya anak punk tersebut langsung dibawa ke dinsos untuk mendapatkan pembinaan.