Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek bersama TNI – Polri melaksanakan pengamanan aksi damai Kepala Desa beserta Perangkat Desa,dan BPD , yang tergabung dalam wadah PPDI Se-Kabupaten Trenggalek menolak Perpres No 104 Th 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 Kamis, (16/12/2021).
Sekitar Pukul 11.30 wib, 157 Mobil roda empat, bergerak dari garis start Stadion Menak Sopal menuju Kantor DPRD Kabupaten Trenggalek, dan dilanjutkan menemui Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin di Pendopo Manggala Praja Nugraha.
Dengan penuh kawalan ketat dari Polres dan Kodim 0806 Trenggalek Satpol PP Kabupaten Trenggalek, aksi damai berjalan dengan aman, tertib dan lancar.
Puryono, Kades Karangturi, Kecamatan Munjungan selaku koordinator kegiatan mengatakan pihaknya akan terus menolak Perpres No.104 tahun 2021 tentang rincian APBN tahun 2022 dan meminta dukungan kepada Bupati Trenggalek dan DPRD Trenggalek untuk menyampaikan penolakan aturan tersebut ke Pemerintah Pusat.
PLT.Kabid Tibumtranmas Tugas Rulatno,SE mengatakan dalam kegiatan ini, Satpol PPK menurunkan 30 personil untuk turut mendampingi massa saat kegiatan berlangsung.
Harapannya Pemerintah Pusat dapat mengkaji ulang Perpres No.104 Tahun 2021 supaya tidak membebani desa serta desa mendapat hak penuhnya kembali dalam mengelola alokasi dana desa.