TNI ,Polri dan Pemkab Trenggalek melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek terus melakukan upaya mencegah penyebaran Virus Covid-19 dengan melaksanakan Patroli Pendisiplinan Protokol Kesehatan selama masa PPKM lvl 3Senin, 01 November 2021.
Patroli dilaksanakan setiap hari mulai pukul 20.00 wib dengan sasaran tempat keramaian seperti Pusat Perbelanjaan, Aloon – Aloon, Caffe dan Warung makan yang belum maksimal dalam menerapkan Protokol Kesehatan seperti memakai masker baik bagi Pelaku Usaha maupun Pengunjung yang menyebabkan Kasus Covid-19 tak kunjung selesai.
Petugas Patroli juga menghimbau kepada pelaku usaha maupun masyarakat untuk bisa menyesuaikan dengan aturan INMENDAGRI NO 55 TH 2021 yang diberlakukan pemerintah mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Kabupaten Trenggalek sebagai bentuk upaya membantu pemerintah dalam mengurangi penambahan jumlah kasus Covid-19.