Diduga sering makan ternak ayam milik warga, ular piton sepanjang 3 Meter diamankan

Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran (Satpol PPK) Trenggalek mengevakuasi seekor ular piton sepanjang tiga meter. Ular itu dievakuasi dari dalam kandang ayam milik warga.

Kasatpol PPK Trenggalek Stefanus Triadi Atmono mengatakan evakuasi ular piton itu dilakukan di kandang ayam milik Sandi Mugiyanto (47) di Jalan Patimura, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Selasa (19/10/2021) pagi.

“Awalnya kami dapat laporan dari Pak Sandi pada pukul 03.15 WIB, ada ular piton yang memakan dua ekor ayam di rumahnya dan ularnya masih ada di dalam kandang,” kata Triadi.

Penangkapan ular jenis Malayopython reticulatus itu berlangsung sekitar setengah jam. Setelah berhasil diamankan, ular piton tersebut langsung dievakuasi ke kantor Satpol PP. Ular tersebut .

“Sekarang masih di kantor, rencananya ular ini akan kami lepas liarkan di hutan yang jauh dari permukiman warga,” tandas Triadi.