Tidak berijin, Satpol PP tertibkan reklame

Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek melakukan penertiban ke sejumlah reklame tak berijin di 3 kecamatan di Trenggalek Senin, (18/10/2021).
Penertiban tersebut dilakukan sesuai Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 14 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.

Tidak hanya tak berijin (kadaluarsa), rekalme yang habis masa ijin dan salah dalam penempatan seperti dipaku di pohon dan melintang dijalan tak luput dari incaran petugas,
Dengan rute jalan raya Kecamatan Trenggalek, Pogalan hingga Kecamatan Durenan, setidaknya 86 reklame diantaranya 79 banner & 7 Spanduk berhasil di tertibkan petugas.

Dibawah arahan Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PPK Tugas Rulatno,SE sebelum kegiatan dimulai, terlebih dahulu 10 anggota dilakukan breffing kegiatan agar meminimalisir kesalahan dan tetap mengedepankan keselamatan saat kegiatan penertiban reklame berlangsung.

Selanjutnya barang bukti reklame yang telah ditertibkan kemudian dibawa ke gudang penyimpanan reklame Satpol PPK Kabupaten Trenggalek.