Menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Trenggalek Nomor : 003/974/406.001.1/2021 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun ke -76 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Trenggalek tahun 2021 Poin Ketiga (3) yang berisi, memasang umbul – umbul/ Penjor/ hiasan lainnya bernuansa Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman/ depan kantor dan rumah – rumah penduduk mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2021
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek, Drs.Triadi Atmono M.Si mensosialisasikan dan mengajak Masyarakat Disepanjang Jl.Panglima Sudriman Trenggalek, Untuk Berperan aktif dalam rangka Memperingati Hari Kemerdekan Republik Indonesia ke 76.
Diantaranya mengajak masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih dan memasang umbul umbul didepan toko maupun rumah mereka, Mulai dari Hotel, Rumah makan, Pertokoan dan dealer motor.
Kasatpol Triadi , turut serta mengarahkan & membantu memasang bendera merah putih didepan salah satu rumah makan , mengingatkan kepada warga masyarakat, pentingnya membangkitkan rasa nasionalisme cinta tanah air dan bangsa Indonesia.