(Jum’at, 6 Agustus 2021) Satpol PPK bersama Jajaran Forpimca Watulimo menyelenggarakan Sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali di Galeri desa Watu Agung kecamatan Watulimo.
Selaras dengan Program 100 desa Wisata, Satpol PP rangkul desa Watu Agung kecamatan Watulimo selenggarakan Kegiatan Sosialisasi Penegakan Perda & Perkada , Hadir Kepala Desa, Tokoh masyarakat & Pengusaha UMKM.
Kasatpol PPK Kabupaten Trenggalek Drs. St. Triadi Atmono, M.Si membawakan materi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM level 4,3 dan 2 diwilayah Jawa Bali .
Salah satu poin yang diatur adalah warung akan/warteg, pedagang kaki 5, lapak jajanan dan sejenisnya diijinkan Buka dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat sebanyak 3 orang dengan durasi waktu maksimal 20 menit,