Satpol Pp Bersama 3 Pilar Sosialisasikan Inmendagri 27 Dengan Sasaran Warung Makan

Satpol PP Bersama 3 Pilar Sosialisasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.

Dengan Sasaran Warung Makan Yang Terletak Di Sepanjang Jalan Mayjend Sungkono, Jalan Sukarno Hatta , Dan Panglima Sudirman Di Wilayah Kecamatan Trenggalek Selasa, 3 Agustus 2021 .

Petugas Mensosialisasikan Kepada Pengunjung Dan Pemilik Warung Terkait Inmendagri 27 Tahun 2021 , Bahwa Kabupaten Trenggalek Masuk Level 4 ,Salah Satu Poin Yang Diatur Adalah, Warung Makan/Warteg,Pedagang Kaki 5,Lapak Jajanan Dan Sejenisnya Diijinkan Buka Dengan Protokol Kesehatan Yang Ketat Sampai Dengan Pukul 20.00 Wib Waktu Setempat Dengan Maksimal Pengunjung Makan Ditempat 3 Orang Dan Waktu Maksimal 20 Menit.

Sedangkan Restoran Atau Rumah Makan, Cafe Dengan Lokasi Berbeda Dalam Gedung Atau Toko Tertututp Baik Yang Berada Pada Lokasi Sendiri Maupun Yang Berlokasi Pusat Perbelanjaan Atau Mall Hanya Menerima Delivery Atau Take Away Tidak Menerima Makanan Ditempat Atau Dine In, Masa Berlakunya Mulai Tanggal 3 Agustus Sampai Dengan 9 Agustus 2021 .

Diharapkan Pemilik Warung Juga Ikut Mensosialisasikan Kepada Pengunjung Supaya Mentaati Prokes , Dengan Selalu Mencuci Tangan Menggunakan Sabun Sebelum Memasuki Warung, Memakai Masker Dengan Benar Dan Menjaga Jarak.