KaSatpol PP Kabupaten Trenggalek Bersama dengan Jajaran Forpimca Kecamatan Suruh, Sosialisasikan Inmendagri no.15 tahun 2021 serta Keputusan Bupati Trenggalek nomor 188.45/351/406.001.3/2021.
Jum’at (17/07/2021) Drs. St. Triadi Atmono, Kasatpol PPK Kabupaten Trenggalek, memimpin langsung , didampingi Camat, Kapolsek dan Danramil Suruh.
Kegiatan ini dihadiri 21 orang terdiri dari Kepala Desa, Tokoh masyarakat, & Pengusaha , bertempat di tempat terbuka Wisata Tebing Lingga Desa Nglebo, Kecamatan Suruh.
Dalam sosialisasi Kasatpol PP juga menyampaikan kepada masyarakat, agar lebih waspada, lebih disiplin patuhi protokol kesehatan, terutama menerapkan 5 M,, Memakai masker,Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir,Menjaga jarak,Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi. Serta tidak panik dalam menghadapi wabah virus corona -19 .
Dalam memerangi virus Covid 19, bukan hanya tugas Pemerintah, TNI – Polri saja, tentunya peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah penularan Covid-19 di Kabupaten Trenggalek.
Dimasa PPKM Darurat, Satpol PP bersama 3 pilar juga meningkatkan Operasi Yustisi, 3-4 kali setiap harinya. Tindakan tegas secara humanis, diterapkan dalam menindak.masyarakat yang melanggar protokol kesehatan