Satpol PP Sosialisasikan PPKM Darurat, guna tekan penyebaran covid 19

KaSatpol PP Kabupaten Trenggalek Bersama dengan Jajaran Forpimca Kecamatan Suruh, Sosialisasikan Inmendagri no.15 tahun 2021 serta Keputusan Bupati Trenggalek nomor 188.45/351/406.001.3/2021.

Jum’at (17/07/2021) Drs. St. Triadi Atmono, Kasatpol PPK Kabupaten Trenggalek, memimpin langsung , didampingi Camat, Kapolsek dan Danramil Suruh.

Kegiatan ini dihadiri 21 orang terdiri dari Kepala Desa, Tokoh masyarakat, & Pengusaha , bertempat di tempat terbuka Wisata Tebing Lingga Desa Nglebo, Kecamatan Suruh.

Dalam sosialisasi Kasatpol PP juga menyampaikan kepada masyarakat, agar lebih waspada, lebih disiplin patuhi protokol kesehatan, terutama menerapkan 5 M,, Memakai masker,Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir,Menjaga jarak,Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi. Serta tidak panik dalam menghadapi wabah virus corona -19 .

Dalam memerangi virus Covid 19, bukan hanya tugas Pemerintah, TNI – Polri saja, tentunya peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah penularan Covid-19 di Kabupaten Trenggalek.

Dimasa PPKM Darurat, Satpol PP bersama 3 pilar juga meningkatkan Operasi Yustisi, 3-4 kali setiap harinya. Tindakan tegas secara humanis, diterapkan dalam menindak.masyarakat yang melanggar protokol kesehatan