Bupati bersama Forpimda pimpin Operasi Yustisi dimasa PPKM Darurat.

Operasi Yustisi 3 Pilar TNI-Polri & Satpol PP digelar didepan Stadion Menak Sopal Trenggalek, Selasa (13 /07/2021), Mochammad Nur Arifin , Bupati Trenggalek didampingi Kapolres, Dandim 0806 , Kajari & Ketua Pengadilan Negeri pimpin langsung Operasi Yustisi Bertempat di kawasan Stadion Menak Sopal .
Diawali dengan menertibkan rumah makan, cafe, restoran yang masih berjualan menggelar meja kursi dalam melayani pembeli.

Sebagaiamana Instruksi Menteri Dalam negeri nomor 15 tahun 2021, & Keputusan Bupati Trenggalek Nomor :188. 45/351/406.001.3/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2021, bahwa Tempat Kegiatan aktivitas masyarakat dibatasi, boleh berjualan, tapi tidak boleh makan di tempat, pesan antar saja,”, ujar Bupati Trenggalek.

Operasi Yustisi dimasa PPKM Darurat, semakin ditingkatkan, agar masyarakat lebih disiplin, dalam operasi Yustisi hari ini terjaring 6 diganjar sanksi denda administrative dan 5 sanksi sosial.