Minggu, 4 juli 2021, Satpol PP bersama TNI – Polri Sosialisasikan Inmendagri no.15 tahun 2021 & Keputusan Bupati Trenggalek no.351 tahun 2021.
2 obyek wisata diwilayah kecamatan Panggul dan Kecamatan watulimo menjadi sasaran petugas, guna menghimbau untuk mengetahui, mematuhi & memahami Inmendagri 15 tahun 2021.serta Keputusan Bupati Trenggalek nomor 351 tahun 2021.
Kelompok Sadar Wisata ( Pokdarwis), yang berjualan di 2 tempat obyek wisata, mendapat penjelasan tentang PPKM Darurat.
Sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut, seluruh tempat kegiatan masyarakat, termasuk obyek wisata ditutup.sementara, seiring dengan meningkatnya penyebaran covid 19, Trenggalek masuk level 3, Keselamatan manusia adalah hukum tertinggi, tidak boleh diabaikan, kita harus tegas, dan humanis, selama 2 hari ini, kami melakukan sosialisasi, jadi tidak akan memberikan sanksi bagi yang melanggar, ” Ujar Triadi.