Jajaran 3 Pilar Kabupaten Trenggalek Sosialisasikan Aturan PPKM Darurat

Sabtu, 3 Juli 2021 Jajaran 3 Pilar Kabupaten Trenggalek melakukan sosialisasi INMENDAGRI No 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Dan Surat Keputusan Bupati Trenggalek Nomor : 188.45/ 351/406.001.3/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Trenggalek kepada masyarakat khususnya pemilik tempat usaha .

Beberapa isi pokok penting dari aturan ini adalah Rumah makan/warung/pedagang kaki lima boleh berjualan tapi pembeli tidak boleh makan ditempat harus take away dan jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 wib
Aturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 3 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali juga akan diterapkan di kabupaten Trenggalek.