Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, terkait pemberantasan premanisme dan pungutan liar yang meresahkan masyarakat, Polres Trenggalek & Satpol PPK, langsung melaksanakan gelar operasi penertiban premanisme & pungutan liar.
Sabtu(12/06/2021) apel gabungan operasi penertiban premanisme dan pungutan liar digelar di Halaman Mapolres dipimpin oleh Kompol Supiyan Kabag Ops Polres Trenggalek.
Tim Terpesona (Tim Reaksi, Penanggulangan , Masalah Sosial dan anak jalanan) Satpol PPK diterjunkan dalam rangka penertiban anak jalanan, pengemis, dan Pungutan Liar.
Sebagaimana diatur dalam Perda 3 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum & Perlindungan masyarakat , bahwa pengamen, gelandangan & pengemis di larang, Operasi penertiban menyisir bebrapa tempat keramaian seperti Terminal Bus Surondakan , pasar burung , Aloon-aloon Kota Trenggalek, dan Pasar Pon.
Ketika di lapangan juga dilakukan koordinasi dengan Petugas Dinas Perhubungan di Terminal Bus, serta juru parkir, dan petugas penarik retribusi Pasar Pon.
Kami juga memberikan arahan kepada Satpam yang jaga di Pasar Pon supaya lebih meningkatkan dalam melaksanakan Tugas karena maraknya kejahatan seperti pengemis yang meminta dengan cara memaksa , anak jalanan yang menganggu kenyamanan masyarakat juga pencopetan dan pemungutan liar.
Dalam kegiatan hari ini kami tidak menemukan tindakan kriminalisme, pungutan liar serta pemalakan .”, Ujar Kabag Ops. Polres Trenggalek
