Menima Aduan lewat Whatsapp, Satpol PPK Trenggalek Evakuasi ODGJ

Selasa, 04 Mei 2021 Pukul 09.00 wib, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek menerima aduan masyarakat melalui no layanan aduan Satpol PPK ” 081230755881 “, mengenai adanya Informasi Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) berjenis kelamin Pria Bertempat di RT/10 RW/03 Desa Ngares Kec. Trenggalek.

Dibawah pimpinan Kasi DalOps, Regu Patroli segera meluncur ke lokasi ODGJ, menggunakan 1 unit Mobil Patroli
Setibanya dilokasi langsung Koordinasi dengan Pihak Desa Setempat guna menggali informasi mengenai ODGJ tersebut.

Selesai berkoordinasi dengan pihak desa, anggota bergegas menuju lokasi ODGJ ,
Dilokasi anggota mencoba mengajaknya mengobrol dan membujuk untuk dibawa ke Mobil Patroli kemudian dibawa ke Dinas Sosial.

Setelah berkoordinasi dengan di Dinas sosial petugas di arahkan untuk membawa ODGJ Tersebut ke karanganyar untuk mendapat penanganan lebih lanjut.