Tim Operasi Gabungan 3 pilar tertibkan, banner hajatan tak berizin di Wilayah Kecamatan Munjungan Jum’at, 12 Februari 2021.
Sebagai upaya menekan angka penyebaran virus corona di Kabupaten Trenggalek. Satpol PP bersama 3 Pilar lakukan penertiban banner tak berizin, yang di pasang dibeberapa pertigaan strategis di sepanjang jalan desa Karangturi, Desa Tawing, Desa Munjungan, Desa Masaran .
Ratusan banner tak berizin , berisi tentang informasi warga yang akan menyelenggarakan pesta pernikahan, yang terpasang di beberapa desa tersebut harus di tertibkan , sebagai tindaklanjut pendisiplinan protokol kesehatan dimasa PPKM Mikro.
Plt. Camat Munjungan Suhartono, S.Sos, menyampaikan bersama unsur Muspika sudah berulang kali, mengumpulkan warga yang akan punya hajatan, bersama satgas desa, guna mengedukasi dan menjelaskan tentang Keputusan Bupati yang mengatur tentang PPKM Mikro, untuk tidak menyelenggarakan pesta hajatan ( pernikahan) berlebihan, yang menimbulkan kerumunan.
Triadi selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek, selain melakukan penertiban banner tak berizin, juga membagikan masker kepada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker saat berkendara.
“Kami tidak akan pernah lelah mengingatkan diri saya dan juga masyarakat kabupaten trenggalek supaya selalu, patuh protokol kesehatan, dengan memakai masker, menjaga jarak, Dan mencuci tangan menggunakan sabun ” tambahnya