Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek, Drs. St. Triadi Atmono M.Si, pemimpin langsung, pengetatan protokol kesehatan pada kegiatan Hajatan di Desa Pogalan Kecamatan Pogalan, Sabtu 23 Januari 2021.
Sejak diberlakukannya PPKM di Kabupaten Trenggalek , kegiatan pernikahan dilakukan pengetatan, sesuai Inmendagri No. 1 tahun 2021dan Keputusan Bupati Trenggalek,hal ini dilakukan dalam rangka menekan jumlah kasus penyebaran covid 19, dari kegiatan cluster pernikahan.
Sekitar pukul 09.30 wib, selesai,melaksanakan operasi Yustisi bersama 3 pilar dipasar bendorejo Pogalan, ketika melintas di jln . Rejawinangun – Pogalan, ada pesta pernikahan yang akan digelar.
Kasatpol PP, segera memerintahkan pengemudinya untuk menepi, dan melakukan pengecekan pesta pernikahan dimaksud.
” Sugeng enjing”, sapa Kasatpol PP dirumah salah satu warga desa Pogalan, menanyakan rencana pesta pernikahan.
Terjadi dialog singkat, Kasatpol PP menjelaskan bahwa mulai tgl. 11-25 Januari 2021 diberlakukan PPKM, semua wajib mematuhi protokol.
Kesehatan, termasuk kegiatan pernikahan, kehadiran undangan dibatasi 15 orang, yang tadinya tertata 90 kursi ,langsung diperintahkan untuk dikurangi jumlahnya, wajib jaga jarak hindari kerumunan, tegas Triadi.