Satpol PPK Trenggalek Ikuti Sosialisasi Rokok Ilegal

Rabu, 11 November 2020 bertempat di Pendhapa Manggala Praja Nugraha Kabupaten Trenggalek, Satpol PPK dibantu Petugas Beacukai melakukan sosialisasi terkait pengumpulan informasi tembakau yang tidak dilekati pita cukai di peredaran dan penjual eceran lainnya melalui aplikasi rokok ilegal (Siroleg).

Dalam giat tersebut setidaknya 40 anggota hadir termasuk kasi trantib kecamatan Trenggalek dan turut hadir Bpk Sekda Trenggalek sebagai pembuka acara sosialisasi.

Dengan berlatar belakang perkembangan tekhnologi yang begitu pesat, membuat pemerintah melakukan terobosan baru dibidang IT yakni membuat aplikasi kusus pelaporan rokok ilegal bernama SIROLEG.

Informasi yang dapat dilaporkan melalui aplikasi Siroleg antara lain, informasi detail rokok, foto dokumentasi hingga peta persebaran nya.

Selain mengajarkan tutorial pemakaian aplikasi Siroleg, Narasumber juga memberikan informasi maraknya peredaran rokok ilegal melalui penjual eceran yang dapat merugikan negara.

Berikut ciri- ciri rokok dikategorikan dalam barang ilegal :

  • tidak dilekati pita cukai
  • dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi
  • Dilekati pita cukai yang salah peruntukan dan dilekati pita cukai bekas di peredaran.

Dari kegiatan ini Diharapkan Satpol PP bisa diandalkan dalam menggali informasi terkait peredaran rokok ilegal di Trenggalek dan dapat mengedukasi warga masyarakat dalam membantu untuk tidak menjual rokok ilegal .

@dit.polpplinmas.kemendagri @satpolpp_prov.jatim @beacukaiblitar @banoes4533