Satpol PPK bersama
dengan TNI-Polri melaksanakan Operasi Yustisi Perda Jatim No. 2 Tahun 2020
tentang Penyelenggaraan Ketentraman ,Ketertiban Umum Perlindungan Masyarakat
pada Jum’at, 18 Desember 2020.
Sejumlah 25 pelanggar Protokol Kesehatan di Kecamatam
Watulimo terjaring razia *Hunter, yang kedapatan nongkrong tanpa memakai masker
dan memakai masker namun tidak benar penggunaannya.
25 orang tersebut seluruhnya dibawa ke Polsek Watulimo untuk
dilakukan pemeriksaan dan sidang virtual ditempat 21 orang dikenakan sanksi
denda administrasi dan 4 orang dikenakan sanksi kerja sosial.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat
dan pelaku usaha untuk mematuhi protokol kesehatan dan demi meminimalisir
penyebaran Covid-19 di Kabupaten Trenggalek.