
Senin, 14 september 2020, kodim 0806, polres trenggalek & satpol ppk trenggalek menggelar razia yustisi terhadap pelanggar disiplin protokol kesehatan. Hal ini sesuai amanat peraturan daerah provinsi jawa timur nomor 2 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan Perlindungan masyarakat yang merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya yakni peraturan daerah propinsi Jawa timur nomor 1 tahun 2019.
Dalam perda propinsi Jawa timur nomor 2 tahun 2020 tersebut menyebutkan sanksi administratif berupa denda kepada masyarakat baik perorangan maupun pelaku usaha yang tidak mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Seperti razia yustisi kali ini yang dilaksanakan di ruas jalan Sukarno Hatta Trenggalek, bagi para pelanggar yang tidak memakai masker petugas mengarahkan ke halaman agropark setelah melalui tahapan sebagai berikut :
1.Pemeriksaan suhu tubuh,.
2.Menyerahkan kartu identitas kepada penyidik, yang kemudian
3.Diserahkan ke hakim untuk diputuskan berapa besaran denda yang harus dibayar.
4.Detelah denda diputuskan oleh hakim.
5.Denda dibayar kpd petugas kejaksaan.
Sebagaimana diketahui bahwa besaran denda administratif yang dikenakan kepada para pelanggar perorangan adalah sebesar Rp. 250.000,-. Dan menurut data yang dihimpun dilapangan ada sebanyak 16 orang pelanggar, yang sebagian besar didominasi pengendara roda dua.
Uang Denda tersebut nantinya akan masuk ke dalam kas daerah. Dengan adanya upaya tersebut diharapkan bisa menjadikan kesadaran masyarakat kabupaten Trenggalek untuk mendisiplinkan diri dengan mematuhi protokol kesehatan.