Kegiatan pendisiplinan Protokol Kesehatan bersama 3 Pilar sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, dan keputusan Bupati nomor 31 tahun 2020 dilakukan di Pasar Jarakan Trenggalek , Kamis 27 Augustus 2020.
Kasatpol PPK , Wakapolres dan Kasdim 0806 Trenggalek mensosialisasikan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
Bagi pengunjung yang tidak memakai masker, mereka dikenakan sanksi berupa, menyapu dan menyanyikan lagu nasional.
Hal ini juga berlaku kepada pelaku usaha karena tidak menerapkan protokol kesehatan diantaranya tidak menyediakan cuci tangan beserta kelengkapannya.