Pelaksanaan penertiban pelanggar Perbup No. 14 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.
Kegiatan dilaksanakan dengan menyisir jalan protokol lingkup kecamatan kota trenggalek hingga Kecamatan karangan pada Senin, 14 November 2022.
Dari hasil kegiatan personil mendapati pelanggaran sebanyak 67 buah reklame ditertibkan dengan jenis pelanggaran yaitu tidak mempunyai izin, habis masa izin, melintang di jalan, dipaku pada pohon dan sudah rusak.