60 tahun Satlinmas mengabdi untuk negeri

Satuan Pelindungan Masyarakat ( Satlinmas), dulu dikenal dengan Pertahanan Sipil ( Hansip), Linmas mempunyai peran yang sangat strategis membantu dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat di desa/ kelurahan.
.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 26 Tahun 2020 , bhawa Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan umum, serta membantu upaya pertahanan negara.
.
Kasatpol PPK Kabupaten Trenggalek Drs.Stefanus Triadi Atmono M.Si juga memperkenalkan aplikasi SIM-LINMAS (Sistem Informasi Linmas) yang berbasis smartphone yang ditujukan bagi anggota Satlinmas di seluruh wilayah Indonesia.
.
Fungsinya yaitu untuk memutakhirkan data Satlinmas Daerah hingga Desa maupun kelurahan sehingga jumlah data anggota Satlinmas dapat terhubung secara nasional.
.
Aplikasi yang diluncurkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri didalamnya mencangkup sistim pelaporan secara Realtime serta terdapat fitur yang memfasilitasi dimana pengguna aplikasi tersebut dapat membuat Kartu Tanda Anggota Elektronik (e-KTA) Satlinmas, merdeka belajar dan sistem pelaporan yang lebih akurat dan cepat.