Sebagai bentuk pertanggung jawaban dalam menjalankan tugas sebanyak 58 Anggota ASN Satpol PPK tandatangani surat perjanjian Kinerja di halaman Kantor Satpol PPK Kabupaten Trenggalek.
Kamis, 28 Januari 2021 Kasatpol PPK Drs. ST Triadi Atmono,M.Si pimpin langsung apel yang di hadiri oleh seluruh ASN dan Non ASN Satpol PPK Kabupaten Trenggalek. Perjanjian Kinerja ASN ditandatangani oleh perwakilan 4 anggota Satpol PPK terdiri dari Pejabat Eselon III a , Eselon III b, Eselon IV, Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Tertentu.
Dalam amanahnya , Triadi menyampaikan “ seluruh ASN diwajibkan untuk mewujudkan target kinerja yang sesuai dalam perjanjian kerja yang di tandatangani dan apabila tidak mampu mencapai target sebagaimana dalam perjanjian tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing individu harus responsif terhadap segala bentuk pengaduan, harus diselesaikan secara tuntas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) Satuam Polisi Pamong Praja dan Kebakaran . Hal ini merupakan Prinsif Satuan Polisi Pamong Praja yang bertugas memberikan pelayanan Ketentraman dan Ketertiban Umum ,Perlindungan Masyarakat”.
Tujuan dari penyusunan perjanjian kinerja adalah sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja Aparatur, menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur, Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi, sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja penerima amanah, Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.