Sejak diberlakukannya Aturan SKB 4 Menteri Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 dan SE Bupati Trenggalek Nomor : 420/823/406.001.2/2021 Tentang Panduan Pelaksanaan Pembelajaran dimasa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Trenggalek, Satuan Polisi pamong Praja dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek melakukan kegiatan patroli penertiban terhadap pelajar sekolah yang menggunakan seragam sekolah nongkrong di warkop, Kamis (07/10/2021) .
Patroli dilaksanakan di wilayah Trenggalek Kota, mulai dari menyisir Fasilitas Umum hingga Warung – Warung.
Hasil dari kegiatan tersebut, Petugas berhasil menertibkan setidaknya 3 pelajar yang kedapatan masih memakai seragam sekolah diwarung kopi dan 2 Pelajar lainnya nongkrong di pinggiran jalan, di khawatirkan mereka membolos di jam sekolah.
Pelajar yang ditertibkan, diantaranya 3 Siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan 2 Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Trenggalek.
Kelima pelajar tersebut langsung mendapat pembinaan oleh petugas berupa nasehat dan arahan agar ketika selesai jam sekolah tidak berkeliaran dengan memakai antribut sekolah melainkan langsung segera pulang kerumah.
Perilaku menyimpang pelajar tidak luput dari tanggung jawab pengawasan orang tua dan pihak sekolah agar kedepannya para pelajar tersebut tertib dan tidak bolos sekolah .