Minggu, 27 September 2020 Bersama dengan TNI-Polri , dan Dishub Satpol PP laksanakan operasi Yustisi di Kabupaten Trenggalek. Operasi gabungan ini sudah berjalan selama 2 minggu terakhir . Kegiatan tersebut juga mendapat apresiasi oleh PJ Bupati Trenggalek Drs. Benny Sampirwanto, M.Si. Sudah banyak upaya pemerintah agar masyarakat patuh protokol Kesehatan.
Kasatpol PPK juga menuturkan bahwa pada Minggu , sore ini dilakukan Operasi yustisi di Kecamatan Karangan , sejumlah 47 pelanggar terjaring operasi yustisi, 4 diantaranya diberikan sanksi denda administrasi, selebihnya diberikan sanksi sosial dengan menyanyikan lagu wajib. Bagi masyarakat yang terkena denda administratif ketika seseorang tidak memakai masker, sedangkan sanksi sosial diterapkan bagi mereka yang memiliki masker tetapi tidak memakainya.
Operasi ini dilaksanakan di beberapa tempat umum, maupun jalan raya kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat supaya lebih patuh protocol Kesehatan. Pentingnya memakai masker, jaga jarak, dan mencuci tangan menggunakan sabun secara rutin akan mengurangi peningkatan angka penyebaran Covid-19.