30 Pelanggar, disanksi dalam Sidang Virtual Protokol Kesehatan.

Bertempat di Kolam Renang Tirta Jwalita Kecamatan Trenggalek Pada Selasa, 26 Januari 2021, Ke-30 Orang Tersebut Mengkuti Sidang Lantaran Terjaring Operasi Yustisi Yang Digelar Rutin 3 Pilar Di Beberapa Tempat Wilayah Trenggalek .
Pukul 09.30 WIB Pelanggar Mulai Berdatangan Hingga Pukul 10.00 Wib Sidang Virtual Dimulai .

Dibawah Putusan Hakim Sdr Feri Anda , SH., MH,
Hasil Dari Sidang Virtual, Masing-Masing Pelanggar Divonis Denda Rp. 49. 000 (Biaya Administrasi) Ditambah Rp. 1.000 (Biaya Sidang) Dengan Total Denda Rp. 50.000, Jumlah Keseluruhan Denda Yang Didapat Sebesar Rp. 1.500.000 Nantinya Akan Disetor Ke Kas Daerah Melalui Kejari .

Terdapat 2 PNS, yang mendapat teguran, yang seharusnya memberikan contoh, justru terjaring operasi Yustisi, dengan alasan kelalaian tidak menggunakan masker.

” Sebagai PNS harusnya bisa menjadi contoh baik bagi masyarakat ” Tutur Hakim Feri.