Senin, 25 Januari 2021 Patroli Mobiling bersama 3 pilar dilaksanakan di wilayah Kabupaten Trenggalek, dengan sasaran warung warung yang masih menerima pengunjung/pembeli di atas jam 19.00 wib.
“Kami tidak melarang untuk tutup total bagi pemilik usaha, namun kami hanya membatasi operasional kegiatan masyarakat untuk tidak makan di tempat di atas pukul 19.00 wib sesui Surat Keputusan Bupati Trenggalek. Boleh beli namun untuk di bungkus atau delivery”. Kata Kabid SDA selaku Korlap Kegiatan
Patroli Mobiling ini dilaksanakan untuk menindak lanjuti Surat Keputusan Bupati Trenggalek No :188.45/45/406.001.3/2021 Tentang PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) sampai dengan tanggal 8 Febuari 2021.
Dengan memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat setempat, di harapkan masyarakat juga sadar akan bahayanya Covid – 19 ini yang sudah melanda Kabupaten Trenggalek, dan saat ini menjadi Zona Merah.
Kegiatan ini bertujuan untuk mempersempit atau memperkecil penularan Virus Covid-19 yang berada di Kabupaten Trenggalek, harapannya dengan di laksanakan patroli mobiling ini bisa mengurangi angka penularan COVID-19.