2 Pengunjung Warkop, Kena Sanksi Edukasi Protokol Kesehatan.

TRENGGALEK, Selasa ( 26/01/2021) Kasatpol PP & Damkar Kab. Trenggalek Drs. ST. Triadi Atmono M.Si, bersama Pasi Intel Kodim 0806 Trenggalek Kapten Inf. Agus dan Iptu Kusnun Polres Trenggalek, melaksanakan patroli PPKM di Kel. Kelutan Kec.Trenggalek,

Sekitar pukul 11.30 WIB, ketika menuju warkop Miroso, dijumpai 15 orang yang sedang berkerumun dan 1 orang tidak menggunakan Masker.

Triadi, langsung memerintahkan kepada pengunjung warkop untuk mematuhi protokol kesehatan, yang duduknya berdekatan langsung disuruh pindah menempati tempat duduk yang kosong.

Ketika bermain Hp, para pengunjung diperintahkan untuk menghentikan sesaat dan langsung diingatkan untuk menggunakan masker yang sedang tidak makan.
“Ada seorang pengunjung warkop yang tidak menggunakan masker, kemudian disarankan kepada pemilik Warkop, untuk memberi masker ” tandasnya.

Pemilik dan pengunjung warkop diperingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan, apalagi dimasa pandemi covid 19, dan pengunjung diberi sanksi edukasi untuk mensosialisasikan PPKM kepada warga masyarakat

Salah seorang mahasiswa Perguruan Tinggi ternama Kota Surabaya, yang diberi sanksi edukasi, didampingi Pemilik Warkop dan petugas, yang bersangkutan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang Protokol kesehatan.

Triadi menekankan, saat ini Trenggalek zona merah, dihimbau sesuai Kep Bupati Trenggalek nomor : 188.45/ 45/ 406.003.1/2021 tentang Perpanjangan PPKM guna mencegah penyebaran covid 19, bahwa PPKM diperpanjang mulai tgl 25 Januari s/d 8 Februari. Restoran/Warkop dan sejenisnya, mulai pukul 19.00 tidak boleh dinikmati (makan) ditempat, harus pesan antar,” tandasnya.