102.228 rokok illegal di musnahkan KPPBC TMP C Blitar

Trenggalek – Satpol PPK Kabupaten Trenggalek hadir dalam acara Pemusnahan Hasil Penindakan Barang Kena Cukai Berupa Rokok Ilegal yang dilaksanakan di Depan Kantor Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Blitar Kamis, 10 Desember 2020.

Pemusnahan ini merupakan hasil serangkaian penindakan di bidang cukai berupa hasil tembakau (rokok) yang diperoleh dari berbagai tempat di wilayah kerja Kantor Bea Cukai Blitar selama Juli sampai dengan Oktober tahun 2020.

Adapun barang yang dimusnahkan sebanyak 102.228 barang rokok, 810 gram TIS dan 130 HPTL dengan total nilai barang sebesar Rp. 108.442.170,- batang rokok dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 48.808.293,-. Modus pelanggaran adalah rokok tanpa dilekati pita cukai (polos).

Kepala Kantor Bea Cukai Blitar Akyat Mujayin mengatakan “kami juga melibatkan Satpol PP , Pemerintah Daerah juga kami libatkan agar mereka care dalam pelaksanaan gempur rokok ilegal maupun BKC (Barang Bukti Cukai) lainnya.

Selain karna keterbatasan personil bea cukai sehingga pihak beacuaki berkoordinasi dengan Satpol PP supaya memiliki visi yang sama dalam rangka pemberantasan rokok ilegal.

Kenapa kami bersinergi dengan Satpol PP karena mereka lebih mengenal dan memahami lingkungan daerahnya , masing-masing sehingga akan lebih mudah dalam perolehan hasil barang bukti berupa rokok yang tidak di lekati pita cukai dan tidak menimbulkan kerugian negara lagi.

Selain itu Kepala Bea Cukai Blitar juga mengatakan kalau akan melakukan sosialisasi ke kabupaten kota khususnya Blitar, maupun pasar-pasar dan tempat-tempat berjualan lainnya.