Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran (Satpol PPK) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan sosialisasi mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka berantas rokok ilegal di Agropark Kabupaten Trenggalek pada Kamis (28/03/2024).
Acara ini dibuka oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek Drs. Solehudin M,PDSM dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bea Cukai Blitar, TNI, POLRI, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, Trantib Kecamatan, Anggota Satlinmas Kelurahan dan Pedagang Eceran.
Tujuan sosialisasi adalah agar masyarakat mengetahui ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi yang akan diberikan kepada pelaku penjualan dan peredaran rokok ilegal.
Selain penyampaian materi terkait barang kena cukai ilegal, juga dilakukan sesi tanya jawab untuk memperjelas informasi tentang rokok ilegal dan pemanfaatannya.
@avinml
@syahmnn
@habibsolehudin
@satpolpp_jatim
@ditpolpplinmas_kemendagri
@kominfotrenggalek