Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM dalam rangka Pengumpulan Informasi Barang Kena Cukai Ilegal yang dilaksanakan di Hotel Aston Kabupaten Jember 5 – 6 Maret 2024.
Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Bea Cukai Blitar, Bakeuda Trenggalek, Bagian Perekonomian serta 50 peserta undangan lainnya.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek Drs. Habib Sholehudin ,M.PSDM yang sekaligus sebagai Narasumber Pembahasan Kinerja Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran dalam kurun waktu satu tahun terakhir terkait pengumpulan data Informasi BKC Ilegal di Kabupaten Trenggalek.
Sesi pertama diisi narasumber dari Bea Cukai Blitar yang memberikan materi terkait Pengenalan dan Identifikasi mengenai Pita Cukai terbaru yang sudah diberlakukan tahun 2024 yakni dengan tema Ikan dilindungi di Perairan Indonesia seperti Ikan Arwana, Ikan Dugong (Duyung), Ikan Lumba – Lumba , Ikan Hiu Paus dan Ikan Belida. Selain itu dari Bea Cukai juga membuka sesi tanya jawab terkait materi yang disampaikan serta permasalahan yang biasa dihadapi anggota dalam setiap kegiatan pengumpulan BKC Ilegal.
@avinml
@syahmnn
@habibsolehudin
@satpolpp_jatim
@ditpolpplinmas_kemendagri
@kominfotrenggalek