Satpol PPK Sosialisasikan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pasar Subuh Kab. Trenggalek
Trenggalek – Upaya Pembkab Trenggalek memutus mata rantai Covid 19 yakni dengan memberlakukan Keputusan Bupati Nomor : 188.45/28/406.001.3/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Guna Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 .